![Rektor Wajib Memetakan Pandangan Dosen dan Mahasiswa](https://koran-jakarta.com/images/article/phppsukwd_resized.jpg)
Menteri Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi, M Nasir tentang Bahaya Radikalisme di Kampus
Rektor Wajib Memetakan Pandangan Dosen dan Mahasiswa
![Rektor Wajib Memetakan Pandangan Dosen dan Mahasiswa](https://koran-jakarta.com/images/article/phppsukwd_resized.jpg)
Foto : ANTARA/Moch Asim
Nah, misalnya nanti kalau itu terjadi di dalam kampus atau ada kegiatan paham radikal, rektornya saya panggil.
Semua ada SOP-nya, aturan yang harus dilalui.
Menyusul dengan keluarnya Perpu tentang ormas, apakah Kemendiksti akan keluarkan juga kepmen sebagai pelaksananya?
Belum ada lah. Sesuai aturan yang ada saja sudah mengikat kok.
Tetapi, apabila dalam hal ini ternyata ada dosen yang tidak mengiktui NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal ika itu sudah melanggar peraturan tentang pegawai, atau PP 53 tentang disiplin pegawai, di sana jelas. Ini yang akan digunakan.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya