Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Dana Pendidikan

Rekomendasi Penyaluran BOSP Baru 61,33 Persen

Foto : Istimewa

Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Sutanto

A   A   A   Pengaturan Font

Kemendikbudristek baru merekomendasikan penyaluran BOSP tahun 2023 sebesar 61,33 persen. Capaian ini belum maksimal dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar 70 persen.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru merekomendasikan penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2023 sebesar 61,33 persen. Adapun perinciannya sebanyak 249.285 satuan pendidikan sudah direkomendasikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kemendikbudristek juga telah melakukan pengajuan/rekomendasi penyaluran dana BOSP Tahap I Gelombang 1 dan 2 kepada Kementerian Keuangan sejumlah 249.285 (61,33 persen) satuan pendidikan," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Sutanto, dalam webinar terkait BOSP di Jakarta, Minggu (26/2).

Sutanto menyebut, capaian tersebut belum maksimal jika dibandingkan di tahun 2022 yang mencapai di atas 70 persen di gelombang pertama. Dia menyebut, satuan pendidikan yang telah termasuk di dalam data penyaluran yang direkomendasikan oleh Kemendikbudristek ke Kemenkeu untuk disalurkan dana BOSP-nya tersebut telah memenuhi persyaratan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, sisa dana BOS Reguler TA 2022 diperhitungkan mulai rekomendasi penyaluran tahap I pada tahun anggaran berikutnya. Ketentuan ini dapat kita maknai bahwa penyaluran Dana BOS Reguler Tahap I TA 2023 memperhitungkan sisa dana yang ada di satuan pendidikan.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top