Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keterbukaan Informasi

Rekap Bond Rp11,9 Triliun Emiten BNLI Dilaporkan ke BPK

Foto : ISTIMEWA

Rudy Ramli Pemilik Bank Bali

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Potensi kerugian penggunaan uang negara dalam rekap bond senilai 11,9 triliun rupiah di emiten PT Bank Permata Tbk (BNLI) dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bank Permata semula adalah PT Bank Bali Tbk yang kemudian pada tahun 2002 dimerger dengan empat bank, yaitu PT Bank Universal Tbk, PT Bank Artamedia, PT Bank Patriot, dan PT Bank Prima Ekspress.

Pemilik Bank Bali, Rudy Ramli, mengatakan telah melaporkan kepada BPK tentang adanya kerugiaan negara pada kasus Bank Permata yang menelan uang negara melalui rekap bond senilai 11,9 triliun rupiah.

"Kita kemudian meminta BPK untuk melakukan audit investigasi atas dugaan kerugian negara tersebut," katanya di Jakarta, Selasa (23/7) Rudy diterima Rizal Djalil, salah satu ketua BPK bersama tim auditor utama dan staf, di Jakarta, pada Senin (22/7).

Dalam pertemuan itu, Rizal mempersilakan Rudy menyampaikan persoalan dugaan kerugiaan negara dalam proses pengalihan dan penjualan saham Bank Permata. Menurut Rudy, tidak lama setelah direkap, PT Bank Permata dijual oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ke Standard Chartered Bank (SCB) hanya senilai 2,7 triliun rupiah.

Baca Juga :
Mencerna Kebijakan BI

Sehingga ada indikasi kerugiaan negara dalam proses rekapitalisasi, merger, dan pelepasan saham PT Bank Permata Tbk. "Inilah yang saya maksud terjadi kerugiaan negara yang disebabkan konspirasi pejabat- pejabat BPPN dan SCB. Untuk itu, kita berharap BPK bisa melakukan proses audit ini," kata Rudy.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top