![Rehabilitasi DAS dan Reklamasi Hutan Dipercepat](https://koran-jakarta.com/images/article/php_8quai_resized.jpg)
Rehabilitasi DAS dan Reklamasi Hutan Dipercepat
![Rehabilitasi DAS dan Reklamasi Hutan Dipercepat](https://koran-jakarta.com/images/article/php_8quai_resized.jpg)
Ia juga mengatakan kewajiban untuk melakukan reklamasi dan pascatambang melekat pada pemegang IUP. Selanjutnya, pemegang IUP wajib menempatkan jaminan dengan tidak menghilangkan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Kegiatan pascatambang, menurut dia, bertujuan menyelesaikan persoalan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir, dengan fokus utama keberlanjutan sosial-ekonomi masyarakat.
Menurut dia, masih ada isu reklamasi yang harus diselesaikan bersama, yakni revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, khususnya substansi penyerapan jaminan reklamasi di kawasan hutan yang akan tumpang tindih dengan jaminan reklamasi di sektor perindustrian.
Selain itu, pemegang IPPKH mengalami kesulitan dalam penentuan lokasi penamaan rehabilitasi hutan, dan isu kuota IPPKH yang terbatas, sehingga mereka belum dapat kepastian usaha di kawasan hutan.ers/Ant/E-3
Komentar
()Muat lainnya