Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelestarian Lingkungan

Rehabilitasi DAS dan Reklamasi Hutan Dipercepat

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sepakat untuk mempercepat reklamasi hutan dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono, mengatakan salah satu ruang lingkup yang disepakati dalam nota kesepahaman dua kementerian tersebut, yakni percepatan reklamasi hutan dan rehabilitasi DAS.

"Dengan kesepahaman itu diharapkan terjadi sinergitas yang baik antara dua pihak dan keseluruhan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan agar mau melaksanakannya," kata Bambang saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS 2019 di Jakarta, Selasa (2 3/4).

Dalam rakornas yang mengangkat tema Ramah Menambang, Alam Seimbang, Rakyat Senang tersebut, Bambang juga mengatakan dari sisi ekonomi, kegiatan pertambangan merupakan sektor penyumbang devisa yang cukup besar bagi negara.

Tetapi, lanjutnya, dari sisi lain, kegiatan pertambangan diikuti dengan dampak cukup signifikan bagi kondisi alam, antara lain perubahan bentang alam, terjadinya lahan terbuka, peningkatan erosi dan run-off, terganggunya ekosistem, terganggunya daerah tangkapan air.

Berdasarkan catatan KLHK, sampai dengan Maret 2019, pelaksanaan reklamasi oleh pemegang IPPKH seluas 31.351, 26 hektare (37,75 persen) dari total luas lahan yang telah dibuka seluas 83.467,74 hektare, sedangkan rehabilitasi DAS baru mencapai 50.827,65 ha (18,19 persen) dari total luas rehabilitasi DAS seluas 527.984,32 ha.

Untuk pelaksanaan reboisasi lahan kompensasi baru mencapai 151,82 ha (1,39 persen) dari total luas lahan IPPKH wajib reboisasi kompensasi seluas 10.789,09 ha.

Benahi Izin

Sementara itu, Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ego Syahrial, mengatakan untuk mendorong pelaku usaha melakukan praktik tambang yang baik, maka pemerintah membenahi izin pertambangan.

Pada periode 2015-2018, Kementerian ESDM bersama KPK telah menata Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang awalnya mencapai hampir 11.000 kini menjadi 4.335 izin usaha pertambangan berlisensi clean and clear (IUPCNC).

Ia juga mengatakan kewajiban untuk melakukan reklamasi dan pascatambang melekat pada pemegang IUP. Selanjutnya, pemegang IUP wajib menempatkan jaminan dengan tidak menghilangkan kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Kegiatan pascatambang, menurut dia, bertujuan menyelesaikan persoalan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir, dengan fokus utama keberlanjutan sosial-ekonomi masyarakat.

Menurut dia, masih ada isu reklamasi yang harus diselesaikan bersama, yakni revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, khususnya substansi penyerapan jaminan reklamasi di kawasan hutan yang akan tumpang tindih dengan jaminan reklamasi di sektor perindustrian.

Selain itu, pemegang IPPKH mengalami kesulitan dalam penentuan lokasi penamaan rehabilitasi hutan, dan isu kuota IPPKH yang terbatas, sehingga mereka belum dapat kepastian usaha di kawasan hutan.ers/Ant/E-3

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Antara

Komentar

Komentar
()

Top