Regulasi Penyediaan Lapangan Kerja dan Kemudahan Berusaha Dikebut
INDUSTRI KREATIF I Pekerja melayani pengunjung di salah satu pusat oleholeh di Kuta, Badung, Bali, Sabtu (30/1). Industri kreatif yang memasarkan oleh-oleh khas daerah diharapkan membuat UMKM bergeliat dan menciptakan lapangan kerja.
Reformasi Regulasi
Aturan turunan itu, kata Airlangga mengukuhkan tujuan utama UU Cipta Kerja, sebagai reformasi regulasi dan upaya debirokratisasi.
Dia berharap aturan itu mendorong ketersediaan lapangan kerja, kemudahan perizinan berusaha, hingga mendorong masyarakat membuka usaha baru, terutama usaha mikro dan kecil, serta membantu mencegah dan memberantas korupsi melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Sebelumnya, Ketua Umum Kolaborasi Masyarakat Usaha Kecil Menengah Indonesia, Sutrisno Iwantono, mengatakan aturan itu perlu menyederhanakan administrasi perpajakan untuk pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah pusat. n ers/E-9
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya