Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
UU Cipta Kerja

Regulasi Penyediaan Lapangan Kerja dan Kemudahan Berusaha Dikebut

Foto : ANTARA/FIKRI YUSUF

INDUSTRI KREATIF I Pekerja melayani pengunjung di salah satu pusat oleholeh di Kuta, Badung, Bali, Sabtu (30/1). Industri kreatif yang memasarkan oleh-oleh khas daerah diharapkan membuat UMKM bergeliat dan menciptakan lapangan kerja.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menyatakan pemerintah mengebut penyelesaian 54 aturan turunan UU Cipta Kerja. Upaya mempercepat peraturan pelaksanaan itu diharapkan bisa mempercepat penyediaan lapangan kerja dan kemudahan berusaha.

Menteri Koordinator Bidang (Menke) Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Minggu (31/1), mengatakan dari 54 aturan turunan itu terdiri atas 49 peraturan pemerintah (PP) dan lima peraturan presiden (perpres).

Dalam penyusunan aturan tersebut, pemerintah, jelas Airlangga, membuka dan memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan aspirasi.

"Pemerintah sejak awal telah membuka dan menyediakan empat kanal utama bagi masyarakat luas untuk memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi," kata Airlangga.

Keempat kanal pengaduan itu, yakni melalui tim serap aspirasi (TSA), acara serap aspirasi, serta melalui surat resmi ke Kemenko Perekonomian dan kementerian/lembaga terkait. Hingga 25 Januari 2021, pemerintah menerima aspirasi masyarakat melalui portal UU Cipta Kerja dan Posko Cipta Kerja sebanyak 112 masukan melalui web form, 48 melalui e-mail, dan jumlah akses ke portal sebanyak 4,88 juta pengakses.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top