Regulasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Segera Dipangkas
Proses penyaluran pupuk subsidi.
Foto: ANTARA/HO-PI NiagaJAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah segera memangkas regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
"Semua yang menjadi kendala untuk mempercepat petani menerima pupuk dari pemerintah, pupuk subsidi, itu dipangkas," ujar Amran di Jakarta, Senin (18/11).
Amran mengatakan, saat ini setidaknya terdapat 147 regulasi untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Panjangnya regulasi tersebut, dinilai mempersulit petani untuk mendapatkan pupuk secara tepat waktu.
Regulasi yang sedang digodok ini, kata Amran, akan hadir dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Namun demikian, dia belum bisa menyebutkan berapa jumlah regulasi yang akan dipangkas terkait dengan penyaluran pupuk.
"Kita lihat nanti, ini sementara dibahas, diproses. Iya (regulasi), Perpres," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani.
Saat menghadiri gelaran Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/11), Zulkifli mengatakan, pemerintah akan memangkas aturan penyaluran pupuk bersubsidi ke petani untuk memudahkan distribusi.
"Kita pangkas semua. Mudah-mudahan nanti Januari perpres-nya keluar. Maka pupuk nanti tidak perlu proses lagi, petani ngajukan dulu, persetujuan camat, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan Menteri Perdagangan, persetujuan Menteri Pertanian, persetujuan Menteri Keuangan, rumit," ujar Zulkifli.
Perpres tersebut nantinya akan mengatur distribusi pupuk dari produsen langsung ke gabungan kelompok petani (gapoktan), kata Zulkifli. Adapun kuota pupuknya diatur oleh Kementerian Pertanian.
Dengan adanya perpres itu, alur distribusi pupuk akan dipangkas. Dalam hal ini, Kementerian Pertanian mengeluarkan jumlah kuota pupuk melalui surat keputusan, selanjutnya langsung diteruskan kepada Pupuk Indonesia.
Dari Pupuk Indonesia, pupuk bersubsidi akan disalurkan kepada gabungan kelompok tani (gapoktan).
Berita Trending
- 1 Hati Hati, Banyak Pengguna yang Sebarkan Konten Berbahaya di Medsos
- 2 Lulus Semua, 68 Penerbang AL Tuntaskan Kursus Peningkatan Profesi Selama Setahun
- 3 Ayo Terbitkan Perppu untuk Anulir PPN 12 Persen Akan Tunjukkan Keberpihakan Presiden ke Rakyat
- 4 Pemerintah Jamin Stok Pangan Aman dengan Harga Terkendali Jelang Nataru
- 5 Cegah Pencurian, Polres Jakbar Masih Tampung Kendaraan Bagi Warga yang Pulang Kampung
Berita Terkini
- Libur Hari Natal, ASDP Catat 44.800 orang Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
- Tingkatkan TKDN Laptop Nasional, Zyrex Gandeng UGM dan Xacti
- Tim SAR evakuasi enam pendaki tersesat di Gunung Ponteoa
- Menhut: Pendakian Semeru dibuka hanya sampai Ranu Kumbolo
- BMKG Imbau untuk Waspadai Gelombang Tinggi saat Libur Natal di Pantai Kalsel