Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Realita Hukum

Foto : ISTIMEWA

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran - Romli Atmasasmita

A   A   A   Pengaturan Font

Oleh: Romli Atmasasm

Masalah hukum sesungguhnya sejak lama adalah kesenjangan yang besar antara idealisme hukum yang merupakan ciri khas teori dalam pendidikan hukum (das sollen) dan kenyataan yang terjadi dalam penegakan hukum yang berkembang dalam keseharian kita (das sein).

Kesenjangan antara keduanya selalu berjarak dan jauh-dekatnya jarak tergantung dari pemahaman antara teoritisi hukum, aparatur hukum, dan juga masyarakat tentang ketercelaan sesuatu perbuatan. Namun, ukuran yang pasti dalam mengukur jauh-dekatnya jarak kesenjangan sampai saat ini belum terdapat satu parameter yang jelas dan pasti. Hal ini dimungkinkan karena hukum lahir dan tumbuh serta berkembang bersama kehidupan masyarakatnya sebagaimana dikatakan Von Savigny, das recht nicht gemacht, est is mit dem volke.

Namun di dalam praktik penegakan hukum, kita saksikan hukum selalu berkelindan dengan kekuasaan. Dalam arti, bahwa di satu sisi hukum dilahirkan dan diperlukan untuk tujuan kehidupan masyarakat yang tertib, teratur, dan berkepastian bahkan dicitakan berkeadilan, tetapi sering pula terjadi hukum digunakan bahkan dijadikan alat kekuasaan (as a tool of the powerfull) untuk menindas kelompok lemah dalam sosial ekonominya.

Tampaknya telah menjadi hukum alam bahwa hukum dan kekuasaan merupakan dua sisi dari satu mata uang. Hukum tanpa kekuasaan hanya angan-angan, tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Sehingga akankah selamanya adagium tersebut menjadi keabadian dalam hidup masyarakat tanpa batas waktu dan tempat serta bangsa. Tidak akan ada jawaban yang memastikan keadaan tersebut akan berakhir.

Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kejahatan biasa dan kejahatan serius seperti korupsi, terorisme, dan pencucian uang, kita saksikan fungsi hukum lebih besar sebagai alat kekuasaan mencapai tujuannya daripada sebagai sarana mencapai ketertiban, kepastian, dan keadilan bagi pencari keadilan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top