Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PTPP pada 2018 Akan Emisi Obligasi 3 Triliun Rupiah

RDPT PTPP Kelebihan Permintaan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) yang baru saja menerbitkan Surat Berharga Perpetual (SBP) melalui Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) sebesar 250 miliar rupiah mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed). Inovasi pendanaan guna mendukung anak usaha salah satunya PT PP Energi (PP Energi) melalui instrumen ini diminati oleh investor baik lokal maupun asing.

Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, mengatakan RDPT yang baru diterbitkan senilai 250 miliar rupiah mengalami kelebihan permintaan 4-5 kali. Untuk imbal hasil (yield) yang ditawarkan sebesar 9,6 persen. Yield tersebut mencerminkan antara cost of debt dan cost of equity. "Sekarang cost of equity rata-rata 12 persen.

Kalau cost of debt kita rata-rata maksimal 7,25-7,5 persen. Instrumen ini bisa kita gunakan untuk leveraging lagi," ungkap Agus, di Jakarta, pekan lalu (26/4). Pemilihan Perseroan pada instrumen tersebut mengacu pada objek yang memiliki internal rate of return (IRR) harus lebih baik. Agus pun optimistis bahwa RDPT tersebut diserap oleh pasar.

Investor yang menyerapnya pun kombinasi antara asing dan lokal. Bagaimanapun penerbitan RDPT ini guna mendukung ketahanan dan stok energi dalam negeri. Mengacu pada hal tersebut potensi anak usaha yang akan dilepas ke publik melalui mekanisme penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) adalah PP Energi.

Hanya saja, menurut Agus, harus dilihat lagi kondisi pasar dan fundamental PP Energi. Untuk jumlah penerbitan RDPT selanjutnya, menurut Agus, bergantung pada kebutuhan dana di lapangan, apalagi penerbitan RDPT ini bisa diterbitkan secara bertahap. "Ketika Perseroan membutuhkan dana maka bisa menerbitkan RDPT lagi, sebab sudah ada bentuknya. Untuk penerbitan selanjutnya yang sedang dikembangkan adalah penerbitan RDPT secara bilateral," jelas dia.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yuni Rahmi

Komentar

Komentar
()

Top