Senin, 10 Mar 2025, 19:22 WIB

Raup Rp900 Juta, ASN Calo CPNS Kejaksaan Ditahan Kejari Kota Semarang

Ilustrasi calo CPNS.

Foto: istimewa

SEMARANG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MB ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang setelah terbukti melakukan praktik percaloan dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan pada tahun 2021.

Tersangka MB ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan, setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah ke penuntut umum pada Senin (10/3).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo, menjelaskan tersangka MB menjanjikan kelulusan kepada para peserta seleksi CPNS dengan imbalan uang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MB berhasil menipu enam korban dengan meminta uang pelicin sebesar 120-200 juta rupiah per orang.

“Total uang yang dikumpulkan dari enam korban ini mencapai 900 juta rupiah. Namun, setelah menerima uang, tersangka ternyata tidak bisa meloloskan mereka menjadi CPNS,” ungkap Agus.

Para korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan tindakan MB ke kejaksaan setelah menyadari bahwa mereka telah tertipu. Uang yang diterima tersangka diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi.

Hingga saat ini, Kejari Kota Semarang masih melakukan asset tracking untuk mencari aset milik tersangka yang mungkin berasal dari hasil kejahatannya.

Atas perbuatannya, MB dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman berat.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik percaloan dalam penerimaan CPNS serta menghindari iming-iming kelulusan dengan cara tidak resmi.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Tag Terkait:

Bagikan: