Sidang Penyuapan - Terdakwa Sudah Beriktikad Baik Kembalikan Uang ke KPK
Ratu Atut Bantah Rancang Korupsi Alkes
Foto : istimewa
Atut juga tidak pernah menelepon Djaja terkait surat loyalitas dan meminta tanda tangan Djaja. "Terdakwa tidak memerintahkan Sekda untuk menghubungi Djaja, Iing, Hudaya, dan Sutadi untuk memberikan uang 450 juta rupiah kepada terdakwa. Terdakwa tidak berprasangka atas permintaan ustaz Haryono. Atas inisiatif ajudan, terdakwa hanya mengangguk saja karena ada anggaran sendiri. Kalau mengetahui uangnya dari kepala dinas, sudah pasti terdakwa akan menolak," jelas Sukatma. eko/Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya