Ratu Atut Bantah Rancang Korupsi Alkes
Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Banten, Ratu Atut, sudah mengembalikan uang ke KPK. Ratu Atut membantah merancang korupsi kasus Alkes ini.
JAKARTA - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, membantah merancang perbuatan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten dan memeras anak buahnya. Dia membantah pemerasan hingga 500 juta rupiah untuk biaya istighosah dan pengajian.
"Majelis hakim yang mulia, saya mohon maaf atas kekhilafan kesalahan saya sebagai penyelenggara negara. Namun, kesalahan tersebut bukan kesalahan yang saya rancang. Semua yang sudah disampaikan, termasuk saat melakukan kegiatan keagamaan, sudah disampaikan di persidangan oleh para saksi itu dapat menjadi pertimbangan yang mulia," kata Ratu Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/7).
Dalam perkara ini, Atut dituntut selama delapan tahun penjara ditambah denda 250 juta rupiah subsider enam bulan kurungan berdasarkan dakwaan pertama alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif pertama, yaitu Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, Atut juga dituntut membayar uang pengganti 3,895 miliar rupiah, namun uang itu sudah dikembalikan ke KPK saat tahap penyidikan. "Saya mohon agar saya diputus dengan sangat keputusan berdasarkan kesalahan saya. Saya masih punya tanggung jawab pada putri saya, keluarga saya. Sekali lagi, saya mohon putusan yang seadil-adilnya. Saya sudah harus menjalani hukuman selama tujuh tahun," ungkap Atut sambil tersedu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya