Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan - Terdakwa Sudah Beriktikad Baik Kembalikan Uang ke KPK

Ratu Atut Bantah Rancang Korupsi Alkes

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menurut pengacara Atut, TB Sukatma, kliennya juga sudah beriktikad baik mengembalikan uang ke KPK. Terdakwa beriktikad baik mengembalikan 3,8 miliar rupiah ke rekening KPK. Terdakwa adalah terpidana tujuh tahun, terdakwa adalah seorang ibu dengan tiga anak dan pernah menjabat Plt Gubernur Banten berikut penghargaan.

Hal Meringankan

Menurut Sukatma, tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dalam perbuatan Atut. Untuk itu, tidak pantas dimintai pertanggungjawaban pidana. Jika ada perbuatan tercela karena menerima sesuatu, pengembalian uang harus dianggap iktikad baik dan dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan. Terdakwa sudah menderita lahir batin dan dipisahkan dengan keluarga sebagai penghuni tahanan.

Dalam nota pembelaannya (pledoi), Atut tidak pernah melakukan komunikasi dan kesepakatan dalam proyek Alkes dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik Atut. Penasihat hukum Atut juga membantah soal adanya surat pernyataan loyalitas kepada Atut maupun kepada Wawan dalam mengerjakan proyek-proyek di Banten.

"Surat pernyataan loyalitas Djaja tidak bisa menjadi bagian rangkaian. Bahwa saksi Djaja Buddy Suhardja tidak pernah menyerahkan surat loyalitas kepada terdakwa dan terdakwa tidak pernah menerima surat loyalitas tertanggal 14 Februari 2006 yang ditandatangani Djaja. Bahkan, terdakwa tidak pernah melihat wujud atau isi surat loyalitas tersebut. Terdakwa baru mengetahui adanya surat loyalitas tersebut ketika dalam proses penyidikan di KPK," ungkap Sukatma.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top