Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Hoaks l Polda Periksa Salah Seorang Pegawai RS Bina Estetika

Ratna Ditangkap di Bandara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Polisi fokus memeriksa pada pihak yang terkait penyebaran informasi bohong tentang pengeroyokan Ratna Sarumpaet.

JAKARTA - Aktivis Ratna Sa-rumpaet ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hoaks penganiayaan.

"Sudah tersangka," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/10)

Ratna Sarumpaet ditangkap tim Polda saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Rencananya Ratna akan terbang ke Chile

Jerry menjelaskan, sebelumnya, status Ratna sebagai saksi, dalam kasus informasi bohong. Tetapi, karena yang bersangkutan diduga akan melarikan diri, akhirnya kita jadikan sebagai tersangka.

Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan Ratna dicegah bepergian ke luar negeri. Permintaan pencegahan itu berasal dari Polda Metro Jaya. "Iya, hari ini diterima surat pencegahan keberangkatan ke luar negeri atas nama Ibu Ratna Sarumpaet, diminta oleh Polda Metro untuk periode 20 hari ke depan," ujar Agung

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan dasar penyelidikan kasus itu antara lain laporan polisi dari masyarakat yang mengadukan informasi bohong yang disampaikan Ratna Sarumpaet.

Argo menuturkan polisi akan fokus memeriksa pihak yang terkait menyampaikan informasi bohong tentang pengeroyokan Ratna Sarumpaet.

Salah satu pelapor yakni pengacara Muannas Alaidid yang mengadukan Ratna Sarumpaet dan lainnya ke Polda Metro Jaya pada Rabu (3/10). Selain Ratna Sarumpaet, Muannas melaporkan pasangan calon Presiden-Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan informasi bohong.

Muannas menyebutkan juga politikus Fadli Zon, Rachel Maryam, Hanum Rais, Naniek S Dayang, dan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, diadukan sebagai terlapor.

Ketua Umum Cyber Indonesia itu melaporkan Ratna cs berdasarkan dugaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 soal penyebaran berita bohong dan Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Argo menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa pihak rumah Sakit Bina Estetika Menteng Jakarta Pusat. "Untuk agenda hari ini kami sudah mengagendakan untuk memeriksaan saksi dari pihak rumah sakit. Salah seorang perwakilan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Argo.

Rumah Sakit

Pukul 13.00 WIB, pihak perwakilan Rumah Sakit Bina Estetika sudah hadir di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun Polda Metro Jaya. Mereka langsung bergegas memasuki ruang penyidik tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang sudah menunggu.

Menurut Argo, pemeriksaan ini untuk memastikan kebenaran bahwa tanggal 21-24 September 2018 Ratna berada di Rumah Sakit Bina Estetika. Ia memperkirakan hasil pemeriksaan akan diumumkan besok.

"Pemeriksaan terhadap pihak rumah sakit untuk memastikan kebenaran, kami akan rampungkan duluh," tuturnya.

Argo mengaku berencana untuk memanggil Ratna Sarumpaet sebagai status saksi. Karena keterangan mereka sangat diperlukan guna untuk penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta mengatakan, berdasarkan hasil rekaman kamera closed circuit television (CCTV) pada tanggal 21 hingga 24 September 2018 Ratna berada di sebuah Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

emh/jon/Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, Yohanes Abimanyu, Antara

Komentar

Komentar
()

Top