Ratna Ditangkap di Bandara
Muannas menyebutkan juga politikus Fadli Zon, Rachel Maryam, Hanum Rais, Naniek S Dayang, dan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, diadukan sebagai terlapor.
Ketua Umum Cyber Indonesia itu melaporkan Ratna cs berdasarkan dugaan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 soal penyebaran berita bohong dan Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Argo menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa pihak rumah Sakit Bina Estetika Menteng Jakarta Pusat. "Untuk agenda hari ini kami sudah mengagendakan untuk memeriksaan saksi dari pihak rumah sakit. Salah seorang perwakilan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan," kata Argo.
Rumah Sakit
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya