Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Hak Dewan I Tujuh Fraksi Melaporkan Ketua DPRD ke Badan Kehormatan

Rapat Paripurna soal Usulan Interpelasi Formula E Ditunda

Foto : ANTARA/Ricky Prayoga

Situasi Rapat Paripurna Interpelasi Formula E, Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/9/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

Rapat Paripurna dengan agenda usulan interpelasi terkait Formula E ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

JAKARTA - Rapat paripurna usulan interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta nies Baswedan soal Formula E ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan setelah diskors satu jam (11.30-12.30 WIB) karena tidak mencapai kuorum (tidak memenuhi ketentuan jumlah anggota).
Rapat yang dilaksanakan Selasa (28/9), hanya dihadiri 32 orang anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI, dan ditunda setelah perwakilan masing-masing fraksi dan anggota menyampaikan pandangannya.
"Sebelum kami putuskan, kami akhiri, peserta di dalam forum ini juga tidak kuorum 50 plus 1 (dari 106 anggota), jadi rapat paripurna pengusulan interpelasi kami skors. Saya ralat, bukan diskors, tapi ditunda," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD, Selasa.
Meski demikian, seusai rapat Prasetyo mengatakan tidak masalah rapat tersebut tetap digelar meski tidak kuorum. "Sekarang kan kita minta pandangan juga ke teman-teman, apa sih usulannya. Saya sebagai pimpinan, boleh dong tidak mengambil keputusan hari ini, jadi boleh, enggak ada keputusan hari ini," katanya saat ditemui.
Ketika ditanyakan mengenai kapan rapat ini digelar lagi, Prasetyo tidak menjelaskan kapan rapat paripurna interpelasi ini selanjutnya akan digelar.
Sementara itu, di sisi lain, tujuh fraksi lain di DPRD yakni Gerindra, PKS, Nasdem, Demokrat, Golkar, PAN, PKB-PPP, menyatakan menolak untuk hadir dalam rapat paripurna.
Mereka menilai penetapan jadwal melanggar aturan karena dalam surat undangan bamus, tidak ada agenda penetapan jadwal interpelasi. Atas dasar itu, tujuh fraksi juga berencana melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan DPRD.
Diketahui, usulan interpelasi sebelumnya diajukan oleh 33 orang anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Aturan Dilanggar
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik menyebutkan alasan tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta menolak menghadiri rapat paripurna interpelasi terkait Formula E pada Selasa karena banyaknya aturan yang dilanggar.
"Misalnya undangan itu minimal harus diparaf dua wakil ketua, baru ditandatangani ketua itu syarat mutlak. Jadi kalau itu tidak dilakukan maka undangannya tidak sah kan sederhana," katanya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Taufik menegaskan fraksi-fraksi di DPRD, termasuk fraksinya akan terus menolak untuk hadir dalam rapat paripurna jika hal-hal yang disebutnya pelanggaran itu terus dilakukan. "Saya kira selama pelanggaran dilakukan berulang-ulang kita akan tolak terus supaya DPRD jalan yang benar lah jangan semua mau sendiri," ujar politisi Gerindra itu.
Selain memboikot, ketujuh fraksi DPRD DKI Jakarta dan empat Wakil Ketua DPRD DKI juga melaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD terkait persoalan rapat paripurna interpelasi Formula E.
"Yang dilaporkan Ketua. Ketua DPRD. Bukti pendukungnya surat undangan itu (surat bamus), yang dibikin setelah surat undangan bamus yang agendanya hanya tujuh. Kemudian surat undangan Selasa ini yang tanpa paraf juga," kata M Taufik.
Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco menegaskan pihaknya menduga adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan Prasetyo, yang menjadi dasar aduan tujuh fraksi ke BK.
Sementara itu, Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi menyebutkan telah menerima laporan dari tujuh fraksi, selanjutnya laporan akan dipelajari bersama seluruh anggota BK.
Adapun, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio menegaskan penjadwalan rapat paripurna interpelasi Formula E disahkan melalui forum badan musyawarah (bamus) secara legal. Dia pun mempersilakan tujuh fraksi melaporkan dirinya ke Badan Kehormatan DPRD DKI.
"Kalau melaporkan saya ke Badan Kehormatan, monggo, saya akan datang. Saya sebagai warga negara, saya sebagai pimpinan DPRD, akan menjelaskan dan rekaman itu ada, tidak ada rekayasa atau dibilang ilegal, ilegal di mana? Di forum bamus kok, ada semua fraksi di situ," kata Prasetyo.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top