Rambu-rambu Ganjil-Genap Akan Ditambah
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko juga memastikan sistem ganjil-genap tidak berlaku untuk sepeda motor. "Sampai dengan saat ini belum pernah ada pembahasan terkait hal tersebut," ujar Sigit.
Pernyataan tersebut sebenarnya telah mendapat pernyataan resmi dari akun resmi @TMCPoldaMetro yang telah mengunggah sebuah foto berisikan pesan berantai diberlakukannya ganjil genap sepeda motor pada Sabtu (4/8).
Akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro mengunggah sebuah foto berisi pesan berantai ihwal ganjil-genap sepeda motor. Foto diunggah pada Sabtu dini hari
Foto tersebut memperlihatkan pesan yang memaparkan Dishub DKI mengkaji skema ganjil-genap untuk sepeda motor yang melintasi dua titik pusat Jakarta, di Jalan M.H. Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Tertulis juga, ganjil-genap diberlakukan pada 18-31 Juli 2018 pukul 06.00-10.00 WIB. Pengemudi yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang 1 Agustus 2018."Info yang beredar di grup-grup WA (WhatsApp) mengenai pemberlakuan pembatasan kendaraan ganjil genap bagi sepeda motor adalah hoax," tulis @TMCPoldaMetro.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya