Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 05 Sep 2017, 08:10 WIB

Rakyat DIY Jangan Jadi Tumbal Pergantian Kekuasaan

Foto: ANTARA/Pandu Dewantara

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan untuk menghapus frasa istri dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY akhir bulan lalu membuka lembaran masalah. Terbuka babak baru perseteruan suksesi kepemimpinan antarkeluarga Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Raja yang berkuasa hari ini, Sri Sultan Hamengku Buwono X kepada wartawan yang meminta tanggapannya atas putusan MK tersebut meminta semua pihak menghormati putusan MK tersebut. Artinya, tidak ada lagi halangan bagi Sultan untuk mewariskan kepemimpinan di DIY kepada putri sulungnya.

Namun, perkara tidak sesederhana itu. Empat anak Sri Sultan HB X perempuan semua. Masalahnya paugeran (aturan internal keraton yang sampai saat ini tidak pernah dipublikasikan ke publik) dan tradisi sejak kasultanan ini didirikan, selalu dipimpin oleh seorang raja laki-laki. Saat diminta tanggapannya mengenai hal itu, dengan nada tinggi Sri Sultan HB X menjawab soal paugeran kan itu urusan Raja Keraton.

Kerabat Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Yudhaningrat atau Gusti Yudho yang merupakan adik tiri Sri Sultan HB X berargumen dalam UU Keistimewaan, meski tentang syarat gubernur harus laki-laki telah dianulir MK, namun kenyataannya dari Pasal 1 sampai akhir masih mewajibkan bahwa yang jumeneng (bertahta) adalah Sultan Hamengku Buwono Senopati Ing-Ngalogo Ngabdurahman Sayiddin Panotogomo Khalifatullah.

"Artinya ya tidak akan mungkin dijabat oleh seorang perempuan, karena perempuan tidak bisa jadi Sultan tidak bisa jadi Khalifatullah Panotogomo. Sultan adalah pemimpin umat, agama di wilayah Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat," kata Gusti Yudho, di Keraton Yogyakarta, Sabtu (2/9).

Dawuh Raja

Pada April 2015 di hampir seluruh wilayah di DIY terpampang spanduk yang intinya ajakan dan peringatan untuk selalu menghormati paugeran. Ada semacam kegentingan di dalam keraton yang ditransfer ke ruang publik.

Ini adalah periode pertama persoalan suksesi keraton menjadi bayangbayang buruk kaca benggala hancurnya kerajaan-kerajaan di Jawa karena kegagalannya mengelola persoalan suksesi. Berikut pada tanggal 30 April 2015, Sri Sultan HB X mendasarkan perbuatannya disebabkan oleh bisikan 'wahyu' Sultan mengeluarkan Sabda dan Dawuh Raja yang intinya mengubah gelar raja dari "Buwono" menjadi "Bawono" dan Gelar Sayidin Panatagama Khalifatullah dalam gelar lengkap Sultan dihilangkan. Menyatakan perjanjian antara Ki Ageng Pemanahan dan Ki Ageng Giring menjadi cikal bakal berdirinya Kerajaan Mataram pada 1577, telah usai.

Terakhir, 'menyempurnakan' dua keris pusaka legitimasi Raja Yogyakarta, yaitu Kanjeng Kyai Kopek dengan Kanjeng Kyai Joko Piturun, yang penyempurnaan ini adalah upaya untuk mencocokkan kedua keris tersebut agar cocok disandingkan dengan seorang wanita yaitu putri sulung raja, Gusti Kanjeng Ratu Pembayun yang disiapkan menjadi pimpinan Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Langkah Sri Sultan HB X itu diikuti dengan keluarnya Titah Raja pada 5 Mei 2015 yang mengubah nama GKR Pembayun menjadi Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi Hamemayu Hayuning Bawono Langgeng Ing Mataram yang artinya dia adalah putri mahkota calon raja Jogja. Paska putusan MK, statement Sri Sultan dan kerabat keraton yang lain bertebaran di media, semua masih ngugemi (memegang) pendapat masing-masing.

Hari-hari ini, pembangunan opini publik belum melebar ke ruang-ruang publik seperti periode 2015. Dalam setiap perebutan kekuasaan, yang selalu menjadi korban adalah rakyat biasa. Pepatah mengatakan dua gajah bertarung pelanduk mati di tengah. Suksesi keraton Jogja andai gagal diselesaikan dengan negosiasi damai di internal keraton tentu persoalan akan berlarut-larut dan bayang-bayang pecahnya keraton Solo tentu sangat mengkhawatirkan keberlangsungan Jogja sebagai 'daerah istimewa.'

Pasal 4 UU Keistimewaan DIY menegaskan Pengaturan Keistimewaan DIY dilaksanakan berdasarkan asas kerakyatan, demokrasi, dan pendayagunaan kearifan lokal. Pasal 5 UU menyatakan pengaturan dan pelaksanaan Keistimewaan DIY ditujukan untuk dua hal teratas yakni mewujudkan pemerintahan yang demokratis serta kesejahteraan dan ketenteraman rakyat.

Kepentingan rakyat salah satunya tersimpan dalam detail pengaturan peraturan daerah keistimewaan yang mengatur detail hubungan antara negara, keraton, dan rakyat. Sebaiknya semua mata tertuju pada siapa pun kelak yang berkuasa di Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, rakyat tidak boleh dijadikan tumbal dalam setiap pergantian kekuasaan. eko sugiarto putro/N-3

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis:

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.