Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jumat, 30 Jul 2021, 12:00 WIB

Raja Salman Akan Hukum Warganya Jika Pergi ke Indonesia, Ada Apa ?

Foto: Istimewa

Pemerintah Arab Saudi akan mengambil langkah-langkah tegas untuk menekan kasus Covid-19. Salah saunya dengan memberikan sanksi kepada warganya yang melakukan perjalanan ke beberapa negara yang masuk daftar merah. Termasuk perjalanan ke Indonesia.

Langkah ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus corona terutama varian Delta. Sebagaimana diketahui varian Delta masuk varian of interst oleh WHO.

Varian Delta memiliki kemampuan penyebaran sangat cepat. Bukan hanya itu kelompok yang sebelumnya tidak rentan, seperti anak-anak dan dewasa menjadi mudah berisiko dengan gejala lebih berat.

Dikutip dari Reuters, hukuman yang diberikan terkait larangan bepergian tiga tahun. Ini akan diberikan ke warga negara yang nekat pergi ke negara-negara daftar merah sejak Mei 2021.

"Siapapun yang terbukti terlibat akan dikenakan pertanggungjawaban hukum dan hukuman yang berat, sekembalinya mereka. Dan, akan dilarang bepergian tiga tahun," kata pejabat.

Dalam daftarnya Arab Saudi, Indonesia masuk ke negara zona merah. Arab Saudi juga melarang perjalanan atau transit di sejumlah negara termasuk Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, Ethiopia, India, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam, dan Uni Emirat Arab.

Sebelum mengeluarkan aturan tersebut warga Arab Saudi sudah dilarang datang ke RI sejak pekan lalu. Bahkan, bagi yang berada di Indonesia diminta untuk kembali ke Arab Saudi.

Sementara, berdasarkan data Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Soekarno-Hatta selama bulan Juli sudah ada 455 warga Arab Saudi yang meninggalkan RI. Ini diambil dari 1 Juli hingga 23 Juli 2021.

Dilansir dari spa.gov.sa larangan ini berlaku pada 21 Juli 2021. Pihak kerajaan khawatir dengan jenis mutasi baru yang masih terjadi di Indonesia.

"Telah diputuskan warga Arab Saudi dilarang bepergian baik secara langsung maupun tidak langsung ke Indonesia hingga situasi pulih dan stabil," tulisnya.

Dia menjelaskan Kementerian Dalam Negeri juga mengimbau warga yang berada di Indonesia agar menjauhi daerah-daerah yang menjadi pusat penyebaran virus. Warga juga diminta untuk melakukan pencegahan dan kembali ke Arab Saudi

Per 28 Juli 2021 Kementerian Kesehatan Arab Saudi mencatat ada 1.334 kasus baru. Total kasus aktif sebanyak 11.380 sehingga total kumulatif mencapai 522.108 kasus positif Covid-19.

Dari jumlah tersebut ada 1.409 kasus kritis. Kemudian kondisi kesehatan pasien lainnya terpantau stabil.

Arab Saudi juga mencatat ada 11 kematian baru. Total jumlah kematian mencapai 8.200. Sementara sebanyak 1.079 kasus telah pulih dan total kasus sembuh mencapai 502.528.

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.