Rafael Alun Sampaikan Nota Keberatannya Atas Dakwaan Gratifikasi dan TPPU Rp100 Miliar
Pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/9),
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, melalui penasihat hukumnya, menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan gratifikasi 16,6 miliar rupiah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) 100 miliar rupiah.
JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, melalui penasihat hukumnya, menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan gratifikasi 16,6 miliar rupiah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) 100 miliar rupiah.
Pada pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/9), penasihat hukum Rafael Alun meminta majelis hakim mengabulkan nota keberatan kliennya.
"Menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama saudara Rafael Alun Trisambodo untuk seluruhnya," kata salah satu penasihat hukum Rafael Alun.
Penasihat hukum juga meminta tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya dinyatakan gugur. Pihak Rafael Alun menilai tuntutan tersebut telah kedaluwarsa.
"Menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap Perkara Pidana Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST., gugur karena kedaluwarsa," kata penasihat hukum.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya