Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Quo Vadis Kebijakan Kendaraan Bodong

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

  1. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
  2. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
  3. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

Jika pemilik kendaraan tidak juga memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik. Selain itu, penghapusan data kendaraan tidak berlaku jika kendaraan bermotor tersebut diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan itu rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.

Dengan demikian sebelum sebuah kendaraan dinyatakan bodong tentunya butuh waktu, tenaga dan biaya pemungutan yang apabila menyesuaikan dengan UU PDRD tidak boleh melebihi 5% dari penerimaan pajak. Hal ini merujuk pada asas economic of collection (The Four Maxims) dalam pemungutan pajak. Sehingga pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah pusat melalui Kemendagri tentang pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan selama 2 tahun berturutan untuk SNTK 5 tahunan yang habis masa berlakunya, belum akan dijalankan secara efektif oleh pemerintah daerah sebelum ada alternatif pajak pengganti yang potensial.

Selain itu juga butuh ketegasan dalam pelaksanaan Pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021. Tidak perlu lagi ada peringatan berulangkali yang butuh waktu dan biaya. Apabila sudah terbukti menunggak 2 tahun berturut-turut setelah pajak 5 tahunan berakhir, maka Unit Pelaksana Regident Ranmor berhak untuk langsung menghapus data kendaraan bermotor dan dinyatakan bodong.***


Redaktur : Eko S
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top