Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Tinggi - Pemalsu Ijazah maupun SKL Harus Ditahan

Qomar Palsukan SKL untuk Syarat Jadi Rektor

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Mantan anggota grup lawak “Empat Sekawan”, Qomar, memalsukan SKL yang digunakan sebagai syarat pencalonan rektor.

JAKARTA - Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tidak membantu proses pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) Nurul Qomar (Qomar). Pelawak berdarah Sunda ini telah dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan SKL Magerter (S2) dan Doktor (S3) sebagai syarat menjadi rektor.

"Perlu diluruskan bahwa dalam kasus ini bukan pemalsuan ijazah, tapi pemalsuan SKL oleh yang bersangkutan (Nurul Qomar). Dalam kasus pemalsuan ini, tidak ada keterlibatan dari UNJ," kata Kepala Hubungan Masyarakat UNJ, Krisna Murti, kepada Koran Jakarta, di Jakarta, Jumat (28/6).

Sebelumnya, Qomar ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan ijazah S-2 dan S-3. Namun, belakangan diketahui bahwa mantan pelawak kondang anggota grup lawak "Empat Sekawan" memalsukan SKL yang digunakannya dalam pencalonannya sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Unmus) Brebes, pada 2017 lalu.

Krisna mengakui bahwa Qomar memang tercatat sebagai mahasiswa pascasarjana program studi (prodi) pendidikan dasar UNJ sejak tahun 2014. Pengacara Qomar, Furqon Nurzaman, membenarkan bahwa kliennya benar-benar menjalankan kuliah S2 dan S3 di UNJ. Haji Qomar, kata dia, memang kuliah S2 dan S3 di UNJ, tinggal ujian saja sebenarnya.

"Soal SKL palsu yang dibikin Haji Qomar, digunakan untuk memenuhi syarat sebagai rektor," tambahnya. Wakil Direktur 1 UNJ, Madhakomala, menyebut SKL yang dimiliki Qomar berbeda dengan SKL yang dikeluarkan secara resmi oleh UNJ. Perbedaan itu dapat terlihat dari kop surat, ukuran cap, dan warna tinta.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top