Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Tinggi - Pemalsu Ijazah maupun SKL Harus Ditahan

Qomar Palsukan SKL untuk Syarat Jadi Rektor

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu, Menristekdikti, Mohamad Nasir, mengatakan Qomar seharusnya ditahan karena memalsukan SKL mupun ijazah palsu. "Pengguna ijazah palsu harus ditangkap dan ditahan karena tidak boleh rakyat Indonesia menggunakan ijazah palsu untuk kegiatan apa pun," tegasnya.

UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan, pengguna ijazah palsu ditahan dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara lembaga yang mengeluarkan ijazah itu, akan mendapatkan hukuman maksimal 10 tahun.

Seperti diketahui bahwa Polres Brebes memberikan penangguhan penahanan kepada Qomar, namun harus menjalani wajib lapor seminggu dua kali setiap hari Senin dan Kamis.

ruf/E-3

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top