![Qomar Palsukan SKL untuk Syarat Jadi Rektor](https://koran-jakarta.com/images/article/phpwez_bb_resized.jpg)
Pendidikan Tinggi - Pemalsu Ijazah maupun SKL Harus Ditahan
Qomar Palsukan SKL untuk Syarat Jadi Rektor
![Qomar Palsukan SKL untuk Syarat Jadi Rektor](https://koran-jakarta.com/images/article/phpwez_bb_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Sementara itu, Menristekdikti, Mohamad Nasir, mengatakan Qomar seharusnya ditahan karena memalsukan SKL mupun ijazah palsu. "Pengguna ijazah palsu harus ditangkap dan ditahan karena tidak boleh rakyat Indonesia menggunakan ijazah palsu untuk kegiatan apa pun," tegasnya.
UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan, pengguna ijazah palsu ditahan dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara lembaga yang mengeluarkan ijazah itu, akan mendapatkan hukuman maksimal 10 tahun.
Seperti diketahui bahwa Polres Brebes memberikan penangguhan penahanan kepada Qomar, namun harus menjalani wajib lapor seminggu dua kali setiap hari Senin dan Kamis.
ruf/E-3
Penulis : Muhamad Ma'rup
Komentar
()Muat lainnya