Putusan MK soal Waktu Pilkada Ulang Jamin Kestabilan Politik
Cecep Hidayat.
Foto: ANTARA/Dokumen PribadiJAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 126/PUU-XXII/2024 mengenai waktu pilkada atau pemungutan suara ulang (PSU) dinilai dapat menjamin kestabilan politik.
MK memutuskan bahwa pilkada diulang paling lama satu tahun setelah kotak kosong memenangkan pilkada dengan calon tunggal.
“Jadi, ada kestabilan politik dari pemerintahan daerah, dan menghindari kemungkinan kekosongan yang berkepanjangan,” kata Pakar ilmu politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (15/11).
Selain itu, menurut dia, putusan MK tersebut dapat menjamin hak-hak demokrasi warga negara, sehingga pelaksanaan pilkada ulang dalam waktu maksimal satu tahun dinilai cepat dan baik.
“Putusan MK ini penting ya, sekaligus mengonfirmasi apa yang telah diputuskan di DPR RI sebelumnya bahwa PSU dipastikan agar ada pemimpin yang definitif,” ujarnya.
MK telah membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (14/11).
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta bernama Wanda Cahya Irani, dan Nicholas Wijaya. Adapun putusan tersebut merupakan pemaknaan baru MK terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyepakati pilkada ulang imbas kotak kosong menang dilaksanakan pada September 2025.
Untuk Evaluasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai putusan MK bahwa pilkada ulang dilakukan paling lama satu tahun apabila kotak kosong menang merupakan waktu yang cukup untuk mengevaluasi pilkada kembali digelar lagi.
“Satu tahun adalah waktu yang cukup untuk mengevaluasi pilkada lagi,” kata Dede Yusuf dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana yang menjadi kesepakatan Komisi II DPR RI periode 2019-2024 dengan pihak lembaga penyelenggara pemilu sebelumnya. “Kesepakatan Komisi II dulu memang kurang satu tahun,” ucapnya.
Sebab, dia menilai apabila pemungutan suara ulang baru dilakukan ketika pemilihan berikutnya pada lima tahun berikutnya maka akan memakan waktu yang terlalu lama.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya akan mengagendakan pembahasan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait putusan MK soal pilkada ulang dilakukan paling lama satu tahun bila kotak kosong menang.
Sebab, kata dia, Komisi II DPR RI selaku mitra kerja penyelenggara pemilu bertugas untuk mempersiapkan regulasi berkenaan dengan putusan MK tersebut.
“Kami tentu akan membicarakannya dengan KPU dan Bawaslu agar Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Rifqinizamy.
KPU RI mencatat bahwa terdapat 37 pasangan calon tunggal pada Pilkada 2024 yang akan melawan kotak kosong, dengan rincian 1 calon tunggal pada pemilihan gubernur, 31 calon tunggal pada pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 5 calon tunggal pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Berita Trending
- 1 Hasil Survei SMRC Tunjukkan Elektabilitas Pramono-Rano Karno Melejit dan Sudah Menyalip RK-Suswono
- 2 Cagub DKI Pramono Targetkan Raih Suara di Atas 50 Persen di Jaksel saat Pilkada
- 3 Pelaku Pembobol Ruang Guru SMKN 12 Jakut Diburu Polisi
- 4 Panglima TNI Perintahkan Prajurit Berantas Judi “Online”
- 5 Tim Pemenangan Cagub dan Cawagub RIDO Akui Ada Persaingan Ketat di Jakut dan Jakbar