Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 01 Mar 2025, 01:05 WIB

Putusan MK soal Dalil TSM di Pilkada 2024 Jadi Preseden Baik untuk Demokrasi ke Depan

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2)

Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM dalam perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi preseden yang baik untuk ke depannya.

“Tentu ini menjadi satu preseden yang sangat baik, ternyata dalil TSM itu bisa dibuktikan dan kemudian bisa ditegaskan oleh MK dalam proses persidangan,” kata peneliti Perludem Haykal dalam diskusi daring yang diikuti di Jakarta, kemarin.

Menurut Haykal, putusan MK yang menyatakan bahwa pelanggaran TSM benar-benar terjadi di dua daerah, yakni Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, dan Kabupaten Serang, Banten, merupakan tindakan yang progresif.

“Tindakan MK untuk menerima pelanggaran TSM ini dengan bukti-bukti ataupun pendalaman yang cukup sulit, kami rasa itu merupakan satu yang harus kita apresiasi,” tuturnya.

Perlu Kajian

Namun begitu, lanjut Haykal, putusan MK terkait dalil TSM pada perkara Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu dan Pilkada Kabupaten Serang memerlukan kajian lebih lanjut karena MK memberlakukan pendekatan yang berbeda pada dua perkara itu.

Untuk perkara Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu, Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di semua tempat pemungutan suara (TPS) sekaligus mendiskualifikasi pasangan peraih suara terbanyak, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Owena-Stanislaus terbukti membuat kontrak politik dengan para ketua rukun tetangga. Pasangan calon nomor urut 3 itu juga terbukti memanfaatkan hubungan dengan Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh yang merupakan orang tua dari Owena.

Sementara untuk perkara Pilkada Kabupaten Serang, MK hanya memerintahkan PSU di seluruh TPS dan tidak mendiskualifikasi pasangan calon yang dinilai terbukti mendapatkan keuntungan dari keberpihakan kepala desa, yakni Ratu Rachmatuzakiyah dan M. Najib Hamas.

Mahkamah menyatakan masifnya keberpihakan kepala desa dalam mendukung pasangan Ratu-Najib berhubungan dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto yang merupakan suami dari Ratu.

Namun begitu, tidak mendapatkan alasan yang kuat untuk mendiskualifikasi pasangan Ratu-Najib sebab keberpihakan kepala desa dinilai tidak dilakukan secara langsung oleh pasangan calon nomor urut 2 itu.

MK pada Senin (24/2) mengucapkan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, MK mengabulkan sebagian sebanyak 26 perkara, sementara sembilan perkara ditolak dan lima perkara lainnya tidak dapat diterima.

Dari seluruh perkara yang kabul, 24 perkara di antaranya dikabulkan dengan amar putusan memerintahkan PSU, baik di semua maupun sebagian TPS. Sementara dalam dua perkara lainnya memerintahkan KPU setempat merekapitulasi ulang hasil perolehan suara dan memperbaiki penulisan SK hasil pilkada.

Terpisah, adanya 24 daerah yang diperintahkan oleh putusan MK untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) atas Pilkada 2024, merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah Indonesia.

“Saya kira ini sejarah, dalam sejarah Indonesia paling banyak yang diulang lagi,” kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat peluncuran diskusi Politics and Colleagues Breakfast (PCB) bertema Urgensi Perbaikan Sistem Politik di Indonesia di Jakarta, Jumat (28/2).

Dia mengatakan berbagai masalah yang timbul dalam pilkada maupun pemilu, akan menjadi bahan bagi DPR RI maupun pemerintah untuk memperbaiki sistem politik.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.