Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pesta Demokrasi -- Bawaslu RI Siap Kawal Pelaksanaan Sistem Pemilu Terbuka

Putusan MK Penuhi Harapan Publik

Foto : istimewa

Pengajar Ilmu Komunikasi Politik Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang

A   A   A   Pengaturan Font

KUPANG - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah memenuhi harapan publik yang ingin mempertahankan sistem pemilu terbuka daripada tertutup. Keputusan MK itu sekaligus juga mengakhiri polemik yang telah bergulir di masyarakat.

"Keputusan MK ini juga sekaligus mengakhiri polemik soal sistem pemilu dan KPU sebagai penyelenggara memiliki landasan yuridis untuk mengelola pemilu 2024," kata Akademisi sekaligus pengajar Ilmu Komunikasi Politik Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Kupang, Dr. Ahmad Atang di Kupang, Jumat (16/6).

MK telah menolak peninjauan kembali perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke proporsional tertutup. Dengan demikian, maka pemilu tahun 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka sebagaimana berlaku pada pemilu 2014 dan 2019.

Menurut dia, pemilu dengan sistem proporsional terbuka memberi ruang yang terbuka bagi caleg untuk bersaing di depan publik, dan persoalan suara caleg merupakan representasi suara rakyat karena dipilih langsung.

"Dan anggota DPR yang terpilih dalam pemilu lebih membangun relasi dengan rakyat yang telah memberikan kepercayaan kepada mereka. Maka dengan keputusan MK telah memenuhi harapan publik yang ingin mempertahankan sistem terbuka daripada tertutup," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, keputusan Mahkamah Konstitusi ini harus diberi apresiasi karena MK memiliki kepedulian terhadap demokrasi yang dihasilkan melalui pemilu. "Dengan keputusan in, peserta pemilu seperti partai politik dan caleg harus mempersiapkan diri secara baik untuk mengemban amanah rakyat jika dipilih. Sebab dengan cara ini para politisi ikut membangun politik yang berada ke depannya, katanya.

Sebelumnya, majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah menyatakan menolak permohonan para pemohon terkait dengan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Dengan demikian, sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024. "Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis, (15/6).

Dikehendaki Masyarakat

Terpisah, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin bersyukur MK menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem pemilu, sehingga sistem pemilu tetap secara proporsional terbuka.

"Kalau saya bersyukur tentu, sebab kita kan ingin tidak ada gejolak dalam menghadapi pemilu," ujar Wapres di sela kunjungan kerja di Samarkand, Uzbekistan, Kamis (15/6) malam.

Wapres menyampaikan jika MK mengabulkan sistem pemilu tertutup, maka diperkirakan akan ada protes dan gejolak di masyarakat, sebab sepengetahuannya masyarakat dan partai politik banyak yang menghendaki sistem pemilu tetap terbuka.

Terkait dengan keputusan MK tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan siap mengawalnya dalam pelaksanaan putusan. "Bawaslu menghargai putusan MK yang esensinya mengawal proses demokrasi dan akan mengawal putusan MK tersebut," ujar anggota Bawaslu RI Puadi.

Menurut Puadi, MK memiliki pertimbangan yang matang dalam menghadirkan putusan itu, dan ia juga menilai MK telah memperhatikan konteks politik, budaya, dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan dalam memutuskan tetap berlakunya sistem pemilu proporsional terbuka.

Secara pribadi, Puadi berpandangan sistem proporsional terbuka memungkinkan adanya representasi yang lebih akurat dari preferensi pemilih dalam pemilihan legislatif. "Dalam sistem ini, partai dan kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan kursi," ujar dia.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top