Putra Siregar Terancam 8 Tahun Penjara
Pengusaha PS Store, Putra Siregar (kedua dari kanan), menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan atas perkara dugaan jual beli barang selundupan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus jual beli telepon selular (ponsel) ilegal, Putra Siregarmengaku mengalami tekanan psikologis akibat kasus tersebut.Dalam dakwannya, Putra terancam hukumam 2 sampai 8 tahun penjara
"Ini pembunuhan karakter. Sampai tukang bakso aja tahu. Ini saksi sosialnya luar biasa sekali," kata Putra usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8).
Pemilik perusahaan PS Store itu diduga melanggar aturan kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 terkait jual beli barang yang diduga hasil penyelundupan.
Berdasarkan fakta persidangan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU), negara telah rugi 26 juta rupiah akibat PPN sebesar 10 persen dan PPH 7,5 persen tidak dibayar oleh terdakwa.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya