Putra Siregar Terancam 8 Tahun Penjara
Pengusaha PS Store, Putra Siregar (kedua dari kanan), menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan atas perkara dugaan jual beli barang selundupan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
"Seolah-olah baru ditangkap, ini kejadian 2017 tapi di 'up' ke 2020," katanya.
Kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah mengatakan bahwa kliennya telah menitipkan uang kepada negara senilai 500 juta rupiah jika dalam proses persidangan terbukti ada kerugian negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timir Milano mengatakan agenda sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
"Sekitar tiga saksi kita siapkan nanti," katanya.
Dalam nota dakwaan, Putra Siregar, didakwa melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Putra Siregar terancam sanksi pidana penjara 2-8 tahun. n Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya