Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Putra Siregar Terancam 8 Tahun Penjara

Foto : (ANTARA/Andi Firdaus).

Pengusaha PS Store, Putra Siregar (kedua dari kanan), menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan atas perkara dugaan jual beli barang selundupan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus jual beli telepon selular (ponsel) ilegal, Putra Siregarmengaku mengalami tekanan psikologis akibat kasus tersebut.Dalam dakwannya, Putra terancam hukumam 2 sampai 8 tahun penjara

"Ini pembunuhan karakter. Sampai tukang bakso aja tahu. Ini saksi sosialnya luar biasa sekali," kata Putra usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8).

Pemilik perusahaan PS Store itu diduga melanggar aturan kepabeanan sesuai pasal 103 huruf d UU No 17 tahun 2006 terkait jual beli barang yang diduga hasil penyelundupan.

Berdasarkan fakta persidangan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU), negara telah rugi 26 juta rupiah akibat PPN sebesar 10 persen dan PPH 7,5 persen tidak dibayar oleh terdakwa.

Pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur beserta sejumlah barang bukti pada Kamis (23/7).

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak kejaksaan terdiri atas 190 ponsel bekas dan uang hasil penjualan senilai 61,3 juta rupiah.

Putra merasa mengalami gangguan psikologis dari seluruh tuduhan tersebut, bahkan kondisi serupa juga dialami istri.

"Saya punya dua anak yang masih bayi. Mental saya dan keluarga terganggu. Ini pembunuhan karakter," katanya.

Pembunuhan karakter yang dimaksud sebab perkara yang terjadi pada 2017, baru diproses pada saat ini.

"Seolah-olah baru ditangkap, ini kejadian 2017 tapi di 'up' ke 2020," katanya.

Kuasa hukum Putra Siregar, Lukman Firmansyah mengatakan bahwa kliennya telah menitipkan uang kepada negara senilai 500 juta rupiah jika dalam proses persidangan terbukti ada kerugian negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timir Milano mengatakan agenda sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

"Sekitar tiga saksi kita siapkan nanti," katanya.

Dalam nota dakwaan, Putra Siregar, didakwa melanggar Pasal 103 huruf d UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Putra Siregar terancam sanksi pidana penjara 2-8 tahun. n Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top