Puspom Ambil Alih Kasus "Nagreg"
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD), Letjen TNI Chandra W Sukotjo
JAKARTA - Proses penyidikan kasus tabrakan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, yang menyebabkan dua warga tewas oleh oknum anggota TNI kini dipusatkan di Puspom AD. Pernyataan ini disampaikan Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspom AD), Letjen TNI Chandra W Sukotjo, di Garut, Senin (27/12).
Menurutnya, ketiga tersangka oknum anggota TNI itu sudah ditahan. Mereka sedang dalam proses pemeriksaan. Ketiganya adalah Kolonel P, Koptu DA, dan Kopda A. "Jadi, tadinya perkara itu tersebar di Pomdam III Siliwangi, Pomdam IV Diponegoro, dan Pomdam XIII Merdeka. Kini sudah dipusatkan di Puspom AD," kata Chandra, saat berkunjung ke kediaman korban di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Chandra menargetkan proses penyidikan terhadap tiga oknum TNI AD itu akan selesai pekan ini. Maka, perkara tabrakan hingga pembuangan jenazah bisa segera masuk ke peradilan militer. Dalam proses penyidikan, menurut Chandra, Polisi Militer didukung kepolisian untuk melengkapi sejumlah alat bukti maupun keterangan saksi yang telah diperiksa Polresta Bandung.
"Nanti kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya untuk memberikan motivasi guna melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Dudung Abdurachman, memastikan proses hukum untuk tiga oknum anggota TNI tersebut akan tegas dan transparan. Atas nama institusi, dia telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Handi (16) dan Salsabila (14) yang menjadi korban atas peristiwa tersebut.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya