Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Puluhan Ribu Butir "Happy Five" Diamankan

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

bongkar narkoba l Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander (kiri) menunjukkan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/8). Polda Metro Jaya mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti 20.000 butir narkoba jenis happy five yang dikemas dalam bungkus makanan asal Taiwan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Peredaran 20.000 butir pil narkoba happy five berhasil digagalkan aparat Polda Metro Jaya. Dalam penangkapan ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial MS alias J dan HY alias ITEM di wilayah Jakarta Barat, serta Tangerang Banten, Sabtu (25/8).

"Awalnya petugas menerima informasi ada seorang yang diduga bertransaksi narkoba jenis pil happy five," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander di Jakarta Senin (27/8)

Dari informasi itu, AKBP Dony mengatakan polisi menelusuri dan menangkap tersangka MS dengan barang bukti satu kardus berisi 18 kotak kardus kecil berisi 20.000 pil tablet Nimerazepam atau Happy Five dan satu telepon seluler dan satu sepeda motor di Jalan Ahmad Yani Tangerang Banten.

MS mengaku diperintahkan tersangka ES untuk mengambil paket kardus di Gerbang Pintu Perumahan Gebang Indah Cibodas Tangerang yang diantarkan seseorang.

Tersangka ES yang masih buron itu menyuruh MS mengantarkan kardus berisi narkoba itu kepada HY alias ITEM di Jalan Boulevard Mutiara Palem Cengkareng Jakarta Barat.

Petugas menangkap HY di Cengkareng Jakarta Barat kemudian memburu tersangka ES yang diduga mengendalikan jaringan narkoba itu namun tidak dapat ditemukan "ES masuh buron karena belum ditemukan," ujar Dony.

Para tersangka dijerat Pasal 60 ayat (1) ayat a dan b subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top