Puluhan Pengedar dan Penyalahguna Narkoba di Sukabumi Ditangkap
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi bersama jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota saat menunjukan barang bukti narkoba dan obat keteras terbatas yang disita dari puluhan pengedar saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota pada Jumat, (25/10/2024).
Foto: ANTARA/Aditia A RohmanSukabumi - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menangkap puluhan terduga pengedar dan penyalahguna narkoba serta obat keras terbatas ilegal dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
"Hingga pekan terakhir Oktober 2024 ini ada 21 tersangka terkait kasus narkoba dan obat keras terbatas ilegal yang berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Jumat.
Puluhan tersangka tersebut ditangkap di 17 tempat kejadian perkara (TKP) baik di Kota maupun Kabupaten Sukabumi yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Namun, ada satu tersangka ditangkap di wilayah Bandung yang merupakan hasil pengembangan.
Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka untuk sabu-sabu sebanyak 293,54 gram, ekstasi 126 butir, ganja kering 1,5 kilogram, psikotropika 593 butir dan obat keras terbatas 12.026 butir.
Selain barang bukti tersebut, petugas menyita lima buah timbangan, 20 unit ponsel, uang tunai sebesar Rp390 ribu dan 170 botol minuman keras atau beralkohol dari berbagai merek hasil dari operasi rutin kepolisian.
"Barang bukti narkoba dan obat keras terbatas yang disita ini jika diuangkan sekitar Rp625 juta," tambahnya.
Rita mengatakan keberhasilan personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota ini dalam mengungkap kasus peredaran barang haram itu telah menyelamatkan 10 ribu jiwa. Bahkan para tersangka seluruhnya berusia produktif yakni dari usia 25-47 tahun, mereka merupakan kurir dan ada juga pengedar.
Menurut dia, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas dan perang terhadap segala macam bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta obat keras terbatas untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Adapun modus operandi untuk mengedarkan barang haram itu dengan cara tempel dengan arahan tertentu dan ada juga yang bertemu langsung antara pengguna dengan pengedar atau kurir.
Untuk tersangka narkoba dijerat pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk pengedar psikotropika dijerat pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kemudian tersangka kasus obat keras terbatas dijerat pasal 435, 436 UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di mana ancaman hukuman para tersangka minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup kurungan penjara.
Berita Trending
- 1 Kasad: Tingkatkan Kualitas Hidup Warga Papua Melalui Air Bersih dan Energi Ramah Lingkungan
- 2 Trump Menang, Penanganan Krisis Iklim Tetap Lanjut
- 3 Tak Tinggal Diam, Khofifah Canangkan Platform Digital untuk Selamatkan Pedagang Grosir dan Pasar Tradisional
- 4 PLN Rombak Susunan Komisaris dan Direksi, Darmawan Prasodjo Tetap Jabat Direktur Utama
- 5 Sosialisasi dan Edukasi yang Masif, Kunci Menjaring Kaum Marjinal Memiliki Jaminan Perlindungan Sosial
Berita Terkini
- Ini Rute Khusus ke Lokasi Debat Ketiga Pilkada Jakarta pada Minggu
- Bentuk Generasi Muda Jakarta Siap Kerja, Pasangan RIDO Siapkan Program LAKSA
- Ini Cuplikan Tema Debat Ketiga Pilkada DKI
- Cagub DKI Ridwan Kamil Siap Jabarkan Solusi Tata Kota Pada Debat Ketiga
- Keren, Kepulauan Seribu Promosikan Destinasi Wisata Melalui Aksi Jaga Lingkungan