Publisher Rights Diharap Ciptakan Kerja Sama Lebih Adil Antara Pers dan Platform Global
Tangkapan layar ilustrasi Logo Hari Pers Nasional 2024
Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama sejumlah perusahaan media segera membentuk tim mitigasi usai diterbitkannya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, mengatakan tim mitigasi tersebut dibentuk untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang mungkin timbul sebelum Perpres itu berlaku. "Di Pasal 19 disebutkan bahwa Perpres ini berlaku enam bulan setelah ditandatangani. Dalam masa enam bulan ini, Kominfo bersama teman-teman media sudah membentuk tim mitigasi untuk memitigasi kemungkinan yang terjadi," kata Usman.
Tim mitigasi berperan untuk memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang mungkin merasa terdampak atas hadirnya Perpres tersebut.
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya