Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peringatan Puncak HPN 2024

Publisher Rights Diharap Ciptakan Kerja Sama Lebih Adil Antara Pers dan Platform Global

Foto : ANTARA

Tangkapan layar ilustrasi Logo Hari Pers Nasional 2024

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah berharap dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights (Hak Penerbit) maka produk jurnalisme ke depan semakin berkualitas, benar-benar menyajikan berita sesuai dengan fakta yang ada, tanpa mengandai-andai sehingga bisa mencerdaskan masyarakat.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sambutannya pada acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Senin (20/2).

Menurut Presiden Publisher Rights sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas. "Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," kata Presiden.

Wacana Perpres Publisher Rights, jelas Kepala Negara, bergulir sejak HPN tahun lalu dan menjadi perhatian penting pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan bagi industri media konvensional di Tanah Air.

"Prosesnya memang sangat panjang, banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers," kata Jokowi.

Proses penggalangan aspirasi itu, menuai pandangan beragam dari sejumlah praktisi media konvensional dan platform digital. Pandangan yang belum sepenuhnya beragam itu, direspons pemerintah dengan memperhatikan beragam implikasi yang timbul dari hadirnya Perpres Publisher Rights di Indonesia.

"Platform digital besar juga beda aspirasi dan kita harus timbang-timbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres tersebut," kata Presiden.

Jokowi pun mengingatkan tentang semangat awal dari penandatanganan Perpres Publisher Rights, yakni untuk jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif, serta mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.

"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," kata Presiden.

Tim Mitigasi

Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama sejumlah perusahaan media segera membentuk tim mitigasi usai diterbitkannya Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, mengatakan tim mitigasi tersebut dibentuk untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang mungkin timbul sebelum Perpres itu berlaku. "Di Pasal 19 disebutkan bahwa Perpres ini berlaku enam bulan setelah ditandatangani. Dalam masa enam bulan ini, Kominfo bersama teman-teman media sudah membentuk tim mitigasi untuk memitigasi kemungkinan yang terjadi," kata Usman.

Tim mitigasi berperan untuk memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang mungkin merasa terdampak atas hadirnya Perpres tersebut.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top