Uang Kuliah I Kemendikbudristek Telah Kirim Edaran Pencabutan Tarif UKT di 75 PTN
PTN Diminta Kembalikan UKT Tinggi yang Sudah Dibayar
Foto : Istimewa
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Dia menambahkan, rektor harus memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi Keputusan Rektor. Jangan sampai ada mahasiswa yang kehilangan kesempatannya mengakses pendidikan tinggi.
"Rektor PTN dan PTNBH harus menginformasikan tarif UKT dan IPI kepada mahasiswa baru yang telah diterima, namun belum mendaftar ulang atau sudah mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melakukan daftar ulang. Ini adalah prioritas Mendikbudristek," ucapnya. ruf/S-2
Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup
Komentar
()Muat lainnya