Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uang Kuliah I Kemendikbudristek Telah Kirim Edaran Pencabutan Tarif UKT di 75 PTN

PTN Diminta Kembalikan UKT Tinggi yang Sudah Dibayar

Foto : Istimewa

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

A   A   A   Pengaturan Font

"Calon mahasiswa baru agar diberitahukan mengenai kebijakan terakhir pembatalan kenaikan UKT. Jika tidak jadi mengundurkan diri, perlu diterima kembali," jelasnya.

Surat Edaran

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Abdul Haris, sudah mengirimkan surat Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 kepada Rektor PTN dan PTN Badan Hukum untuk membatalkan dan mencabut rekomendasi dan persetujuan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tahun 2024 di 75 (tujuh puluh lima) PTN dan PTNBH. Surat tersebut juga meminta rektor mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada dirinya.

"Rektor perlu mengajukan kembali tarif UKT dan IPI paling lambat tanggal 5 Juni 2024, tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top