Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Uang Kuliah I Kemendikbudristek Telah Kirim Edaran Pencabutan Tarif UKT di 75 PTN

PTN Diminta Kembalikan UKT Tinggi yang Sudah Dibayar

Foto : Istimewa

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

A   A   A   Pengaturan Font

Mendikbudristek meminta PTN untuk mengembalikan UKT yang sudah dibayar mahasiswa, kelebihan pembayaran harus dikembalikan atau dihitung untuk ­semester selanjutnya.

Mendikbudristek meminta PTN untuk mengembalikan UKT yang sudah dibayar mahasiswa, kelebihan pembayaran harus dikembalikan atau dihitung untuk semester selanjutnya.

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, meminta perguruan tinggi negeri (PTN) harus mengembalikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tinggi yang sudah dibayar mahasiswa. Jika tidak, maka uang yang sudah dibayar dihitung untuk semester berikutnya.

"Bagi mahasiswa yang sudah membayar dengan UKT yang dinaikkan, maka perlu ditindaklanjuti oleh PTN agar kelebihan pembayaran dikembalikan atau diperhitungkan pada semester selanjutnya," ujar Nadiem, dalam keterangannya, Selasa (28/5).

Nadiem mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Pihaknya akan menerbitkan surat bagi pemimpin PTN agar implementasinya berjalan lancar.

Dia meminta PTN untuk menyosialisasikan terkait tidak ada kenaikan UKT untuk tahun ini. Menurutnya, jangan sampai ada mahasiswa mengundurkan diri karena masalah UKT.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top