PT Palma Satu Jadi Tersangka Korporasi
Hasil pengembangan kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau tahun 2014, penyidik KPK menetapkan PT Palma Satu menjadi tersangka korporasi.
JAKARTA - PT Palma Satu ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Hari ini KPK menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perorangan dan korporasi. Itu terkait dugaan pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di Jakarta, Senin (29/4).
Menurut Laode, kedua orang tersangka tersebut yakni Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, Suheri Terta (SRT) dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi (SUD).
Urus Perizinan
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya