Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Alih Fungsi Lahan - Penyidik KPK Tetapkan Dua Orang Tersangka

PT Palma Satu Jadi Tersangka Korporasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hasil pengembangan kasus alih fungsi lahan di Provinsi Riau tahun 2014, penyidik KPK menetapkan PT Palma Satu menjadi tersangka korporasi.

JAKARTA - PT Palma Satu ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka.

"Hari ini KPK menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perorangan dan korporasi. Itu terkait dugaan pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di Jakarta, Senin (29/4).

Menurut Laode, kedua orang tersangka tersebut yakni Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, Suheri Terta (SRT) dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi (SUD).

Urus Perizinan

Diduga, tambah Laode, Suheri yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group mengirimkan surat pada Gubernur Riau, Annas Maamun. Surat tersebut intinya meminta agar mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.

Sebelumnya, diketahui, Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Annas. Laode mengatakan Annas segera menindaklanjuti permintaan Suheri dengan memerintahkan Wakil Gubernur Riau saat itu untuk membantu mengadakan rapat bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

"Diduga terjadi pertemuan antata Gulat Medali Emas Manurung, SRT, SUD, dan SKPD terkait membahas mengenai permohonan perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan atas kawasan perkebunan milik Duta Palma Group," kata Laode.

Tersangka Surya diduga, tambah Laode, menawari Annas fee sejumlah delapan miliar rupiah melalui Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung jika areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukkan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat gubernur. Menurut Laode, Suheri diduga menyerahkan uang dollar Singapura senilai 3 miliar rupiah melalui Gulat ke Annas.

Uang itu diduga terkait kepentingan PT Palma Satu. Perusahaan ini tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas sahamnya dimiliki Darmex Agro. "SUD (Surya) diduga beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri) merupakan komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD," jelasnya.

PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Suheri dan Surya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top