Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi Korporasi - Terdakwa Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi

PT DGI Divonis Bayar Uang Pengganti Rp85 Miliar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah memberikan informasi yang membantu membuat terang tindak pidana, terdakwa tempat bergantung banyak orang, dan terdakwa belum pernah dihukum. Uang pengganti yang dibebankan terdakwa sebesar 188 miliar rupiah dikurangi uang yang disetorkan Nazaruddin 67 miliar rupiah dan uang yang dititipkan kepada KPK 35 miliar rupiah. Total uang pengganti tersebut 85 miliar rupiah harus dibayar terdakwa PT DGI.

Hakim Diah menyatakan PT DGI mendapatkan keuntungan dari seluruh proyek yang diperoleh mantan anggota DPR M Nazaruddin dengan jumlah 240 miliar rupiah. Mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi awalnya meminta Nazaruddin agar PT DGI mendapatkan proyek pembangunan tahun anggaran 2009 dan bersedia memberikan commitment fee. Beberapa perincian proyek yang dikerjakan dan menguntungkan PT DGI. Pertama, proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Sumatera Selatan, dengan jumlah keuntungan 42,7 miliar rupiah. Kedua, proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Jawa Timur, dengan jumlah keuntungan 44,5 miliar rupiah.

Ketiga, proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah keuntungan 23,9 miliar rupiah. Keempat, proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dengan jumlah keuntungan 20,5 miliar rupiah. Kelima, proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan 4,01 miliar rupiah. Keenam, proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan 2,1 miliar rupiah. Ketujuh, proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, tahun anggaran 2009 dan 2010, dengan jumlah keuntungan 77,4 miliar rupiah. Kedelapan, pembangunan RSP Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana sejumlah 24,7 miliar rupiah.

Atas keuntungan itu, PT DGI atas nama Dudung Purwadi telah menyetor uang ke kas negara 51 miliar rupiah. Uang yang disetor tersebut terkait proyek Wisma Atlet dan RS Udayana. Hakim juga menyebut PT DGI memberikan fee kepada Nazaruddin, yang sudah membantu mendapatkan proyek tersebut.

Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top