Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi Korporasi - Terdakwa Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi

PT DGI Divonis Bayar Uang Pengganti Rp85 Miliar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Terbukti melakukan korupsi, PT Duta Graha Indah (DGI) divonis membayar uang pengganti 85 miliar rupiah dan denda 700 juta rupiah.

JAKARTA - PT Duta Graha Indah (DGI), yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), divonis membayar uang pengganti 85 miliar rupiah dan denda 700 juta rupiah. Bila PT DGI tidak membayar denda dan uang pengganti dalam waktu satu bulan, harta benda akan disita untuk dilelang. "Menyatakan terdakwa (PT DGI) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1).

Menurut hakim Diah, PT DGI terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Duduk sebagai terdakwa sebagai perwakilan PT DGI adalah Direktur Utama PT NKE, Djoko Eko Suprastowo. PT DGI juga dihukum pidana tambahan berupa mencabut hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.

Dalam persidangan, Djoko mengaku menerima putusan majelis hakim tersebut. Eko menyebut tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. "Saya mewakili perusahaan menerima putusan itu," kata Djoko. Sementara itu, jaksa KPK mengaku sedang berpikir-pikir untuk mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis itu.

Hal Memberatkan

Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah memberikan informasi yang membantu membuat terang tindak pidana, terdakwa tempat bergantung banyak orang, dan terdakwa belum pernah dihukum. Uang pengganti yang dibebankan terdakwa sebesar 188 miliar rupiah dikurangi uang yang disetorkan Nazaruddin 67 miliar rupiah dan uang yang dititipkan kepada KPK 35 miliar rupiah. Total uang pengganti tersebut 85 miliar rupiah harus dibayar terdakwa PT DGI.

Hakim Diah menyatakan PT DGI mendapatkan keuntungan dari seluruh proyek yang diperoleh mantan anggota DPR M Nazaruddin dengan jumlah 240 miliar rupiah. Mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi awalnya meminta Nazaruddin agar PT DGI mendapatkan proyek pembangunan tahun anggaran 2009 dan bersedia memberikan commitment fee. Beberapa perincian proyek yang dikerjakan dan menguntungkan PT DGI. Pertama, proyek Gedung Wisma Atlet Jakabaring di Palembang, Sumatera Selatan, dengan jumlah keuntungan 42,7 miliar rupiah. Kedua, proyek Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya, Jawa Timur, dengan jumlah keuntungan 44,5 miliar rupiah.

Ketiga, proyek Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Mataram di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan jumlah keuntungan 23,9 miliar rupiah. Keempat, proyek Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dengan jumlah keuntungan 20,5 miliar rupiah. Kelima, proyek Gedung Cardiac di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan 4,01 miliar rupiah. Keenam, proyek Paviliun di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Sumatera Utara, dengan jumlah keuntungan 2,1 miliar rupiah. Ketujuh, proyek Rumah Sakit Tropis Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, tahun anggaran 2009 dan 2010, dengan jumlah keuntungan 77,4 miliar rupiah. Kedelapan, pembangunan RSP Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana sejumlah 24,7 miliar rupiah.

Atas keuntungan itu, PT DGI atas nama Dudung Purwadi telah menyetor uang ke kas negara 51 miliar rupiah. Uang yang disetor tersebut terkait proyek Wisma Atlet dan RS Udayana. Hakim juga menyebut PT DGI memberikan fee kepada Nazaruddin, yang sudah membantu mendapatkan proyek tersebut.

Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top