Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Korupsi Korporasi - Terdakwa Tidak Mendukung Pemberantasan Korupsi

PT DGI Divonis Bayar Uang Pengganti Rp85 Miliar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Terbukti melakukan korupsi, PT Duta Graha Indah (DGI) divonis membayar uang pengganti 85 miliar rupiah dan denda 700 juta rupiah.

JAKARTA - PT Duta Graha Indah (DGI), yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), divonis membayar uang pengganti 85 miliar rupiah dan denda 700 juta rupiah. Bila PT DGI tidak membayar denda dan uang pengganti dalam waktu satu bulan, harta benda akan disita untuk dilelang. "Menyatakan terdakwa (PT DGI) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1).

Menurut hakim Diah, PT DGI terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Duduk sebagai terdakwa sebagai perwakilan PT DGI adalah Direktur Utama PT NKE, Djoko Eko Suprastowo. PT DGI juga dihukum pidana tambahan berupa mencabut hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.

Dalam persidangan, Djoko mengaku menerima putusan majelis hakim tersebut. Eko menyebut tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. "Saya mewakili perusahaan menerima putusan itu," kata Djoko. Sementara itu, jaksa KPK mengaku sedang berpikir-pikir untuk mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis itu.

Hal Memberatkan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top