Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

PT Antam Dijatuhi Hukuman Membayar Rp800 Miliar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hakim juga menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 5 membayar uang paksa dwangsome sebesar 100 juta untuk setiap hari keterlambatan. Menyatakan putusan perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan atau bantahan.

"Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat tunduk pada putusan aquo yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Tergugat, Slamet Priyanto, menyatakan menolak memberikan pernyataan terkait putusan tersebut.

Selisih Jumlah

Sebelumnya, Budi Said menggugat PT Antam Tbk karena ada selisih jumlah emas batangan yang dia beli dengan yang dia terima. Dalam gugatan, Budi Said, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menghukum PT Antam Tbk supaya membayar kerugian sebesar Rp817.465.600.000.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top