Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

PT Antam Dijatuhi Hukuman Membayar Rp800 Miliar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/1), menjatuhkan hukuman perdata kepada PT Aneka Tambang (Antam Tbk), dengan membayar lebih dari 800 miliar rupiah, atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram kepada Pengusaha Surabaya, Budi Said. Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan Budi Said atas selisih sedikit penjualan emas batangannya, atas perkara perdata dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby tersebut.

Dalam amar putusan, Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim anggota satu Yohanis Hehamony, dan Hakim Ni Made Utami menyatakan menerima dan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat.

"Sidang menyatakan Tergugat 1,2,3,4 dan 5 bersalah telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan Penggugat. Menyatakan PT Antam Tbk sebagai Tergugat 1 bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilajukan Tergugat 2,3 dan 4," kata sidang.

Selain itu, majelis menghukum Tergugat 1 membayar Rp817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan Antam seberat 1.136 kilogram kepada Penggugat, dan apabila emas batangan Antam seberat 1.136 kilogram tersebut tidak dibayar maka diganti uang yang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini.

Pengadilan juga menghukum Tergugat 1 membayar kerugian kepada Penggugat sebesar 92.092.000.000, menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 5 secara tanggungrenteng membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar 500 miliar secara seketika dan sekaligus sejak putusan aquo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Hakim juga menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 5 membayar uang paksa dwangsome sebesar 100 juta untuk setiap hari keterlambatan. Menyatakan putusan perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan atau bantahan.

"Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat tunduk pada putusan aquo yang berkekuatan hukum tetap," kata hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Tergugat, Slamet Priyanto, menyatakan menolak memberikan pernyataan terkait putusan tersebut.

Selisih Jumlah

Sebelumnya, Budi Said menggugat PT Antam Tbk karena ada selisih jumlah emas batangan yang dia beli dengan yang dia terima. Dalam gugatan, Budi Said, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menghukum PT Antam Tbk supaya membayar kerugian sebesar Rp817.465.600.000.

Nilai sebesar itu kata Budi, juga merupakan kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Tbk Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, yang nantinya ganti rugi disesuaikan dengan fluktuasi dengan nilai emas dari pengumuman website resmi Antam melalui situs www.logammulia.com.

Selain dengan menggugat PT Antam Tbk, Budi Said juga mengajukan gugatan terhadap Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro, Tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni.

SB/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top