Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

PT Antam Dijatuhi Hukuman Membayar Rp800 Miliar

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Nilai sebesar itu kata Budi, juga merupakan kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Tbk Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, yang nantinya ganti rugi disesuaikan dengan fluktuasi dengan nilai emas dari pengumuman website resmi Antam melalui situs www.logammulia.com.

Selain dengan menggugat PT Antam Tbk, Budi Said juga mengajukan gugatan terhadap Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro, Tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni.

SB/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top