Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

PRT Indonesia Dimintakan Gaji Lebih Tinggi, Malaysia Menolak: Dibayar Sesuai Gaji Minimum

Foto : ANTARA/Biro Pers Setpres/Lukas

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Ismail Sabri bin Yaakob di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/11/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

KUALA LUMPUR - Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, M Saravanan menegaskan gaji pembantu rumah tangga (PRT) akan dibayar mengikuti gaji minimum yang sedang berlaku di negara tersebut.

"Ini merupakan isi dalam memorandum persepahaman terkait pengambilan dan perlindungan pembantu rumah tangga Indonesia di Malaysia yang ditandatangani pada 1 April 2022," ujar Saravanan di Putrajaya, Rabu (13/4), menanggapi pemberitaan yang berkembang.

Politikus Barisan Nasional (BN) tersebut berharap tidak ada lagi kekeliruan yang timbul berkaitan dengan gaji bagi PRT dari Indonesia setelah penjelasan tersebut.

Saravanan memberitakan tanggapan mengulas beberapa tajuk laporan surat kabar setempat yang menyatakan gaji PRT Indonesia mulai RM1.200 (Rp4,07 juta) per bulan.

"Pemerintah tidak bisa melaksanakan permintaan Indonesia yang meminta gaji PRTdibayar RM1.500 (Rp5,09 juta) kecuali atas persetujuan majikan," katanya.

Indonesia dan Malaysia telah melaksanakan MoU tentang pengambilan dan perlindungan pembantu rumah tangga Indonesia pada 1 April lalu setelah sebelumnya sempat tertunda beberapa kali.

Duta Besar Indonesia ke Malaysia, Hermono menegaskan majikan di Malaysia yang mau mengambil pembantu rumah tangga dari Indonesia perlu membayar gaji RM1.500 seperti ditetapkan dalam MoU tersebut.

Penandatangan MoU pengambilan dan perlindungan PRT di Malaysia pada 1 April lalu disaksikan Perdana Menteri, Ismail Sabri Yaakob dan Presiden Indonesia, Joko Widodo di Istana Merdeka, di Jakarta.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top