Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Proses Identifikasi Didominasi Pencocokan DNA

Foto : Antara
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri menerima sebanyak 155 kantong jenazah korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air PKCLC. Saat ini proses identifikasi akan didominasi dengan pencocokan DNA.

"Sampai saat ini kami telah dapatkan kantong jenazah sebanyak 155 kantong jenazah dan masih proses untuk dapatkan datadata dari temuan tersebut," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono ditemui di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (15/1).

Rusdi mengatakan tim memasuki tahap rekonsiliasi atau pencocokan. Karena mayoritas proses itu menggunakan pencocokan DNA korban dan DNA keluarga kandung. "Kami harapkan semakin banyak DNA dicocokan, maka semakin banyak pula ditemukan identitas korban agar dapat diserahkan ke keluarga," ujar Rusdi.

Sementara itu, Kabid DVI Pusdokkes Polri, Kombes Ahmad Fauzi mengaku pemeriksaan DNA membutuhkan waktu lebih daripada pemeriksaan melalui gigi dan sidik jari. Tapi ia memastikan baik gigi, sidik jari, ataupun DNA adalah data primer pemeriksaan sehingga semuanya dapat dinyatakan akurat.

"Pemeriksaan lewat DNA harus dilakukan apabila Tim DVI tidak menemukan potongan tubuh berupa rahang atau sidik jari. Apabila jenazah tidak utuh maka kami butuh DNA jadi butuh waktu lebih lama karena ada tahaptahapannya," jelas Fauzi.Kendati demikian, Fauzi menuturkan, pihaknya meminta keluarga korban bersabar atas proses yang tengah berlangsung. Sebab menurutnya proses DVI lebih baik lambat asal tepat dibanding pihak tim DVI terburuburu sehingga salah identifikasi.

Di lokasi yang sama, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengimbau agar keluarga korban kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air tidak perlu repot urus surat akta kematian. Karena, pihaknya akan mengurus akta kematian korban usai mendapat data dari Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. "Bagi keluarga korban tidak perlu urus akta kematian ke Dinas Dukcapil. Biar kami yang bekerja sehingga dari keluarga cukup di rumah nanti dokumen kami sampaikan," ujar Zudan.njon/P-5

Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top