Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 12 Jun 2020, 06:30 WIB

Proses 'Check-in' di Bandara Sebaiknya Tiga Jam sebelum Keberangkatan

Foto: Foto: Istimewa

Surat edaran tersebut menyesuaikan dengan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk mengetahui lebih jauh tentang Surat Edaran itu, berikut perbincangan virtual Koran Jakarta,dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara, Novie Riyanto.

Bisa dijelaskan terkait surat edaran tersebut?

Kami membuat peraturan-peraturan teknis dan spesifik mengenai operasional transportasi udara dalam masa adaptasi kebiasaan baru (kenormalan baru) yang terdiri dari panduan operator penerbangan, penanganan penumpang pesawat udara dan pengaturan slot time dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi udara.

Siapa saja yang terikat dengan aturan baru tersebut?

Para operator penerbangan nasional yang terdiri dari operator angkutan udara, operator bandar udara, dan operator layanan navigasi penerbangan diwajibkan untuk melengkapi seluruh personel yang bertugas dengan peralatan kesehatan antara lain masker dan sarung tangan. Selain itu, operator penerbangan juga diwajibkan untuk memberikan pelatihan mengenai protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Bagaimana dengan para petugas?

Tentu termasuk. Seluruh personel yang bertugas mulai dari pilot, awak kabin, petugas keamanan bandara, ground handling, ATC, FOO, dan seluruh petugas lain di bandara wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, antara lain wajib menggunakan masker dan sarung tangan selama bertugas, pengecekan suhu tubuh minimal dua kali sehari selama bertugas, membiasakan untuk sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menerapkan jaga jarak (physical distancing) dan meminimalisir interaksi dengan orang lain yang tidak perlu.

Oh ya, terkait slot time bagaimana?

Pengaturan slot time yang dilakukan oleh operator navigasi penerbangan berdasarkan surat edaran ini mengacu terhadap pencegahan penumpukan calon penumpang di bandar udara, di mana kapasitas maksimal di bandara yang diperbolehkan adalah 50 persen dari keadaan normal. Untuk pesawat wide body dan narrow body kapasitas maksimalnya adalah 70 persen. AirNav, operator bandar udara dan operator angkutan udara kami koordinasikan untuk mengatur slot time guna memastikan tidak terjadi penumpukan orang di bandara keberangkatan maupun kedatangan.

Lalu, terkait tahapan bagi penumpang masih berlaku?

Masih, kami telah memberikan pedoman teknis mengenai tahapan-tahapan yang akan dilalui penumpang pesawat udara selama masa adaptasi ini. Mulai dari pembelian tiket, baik penumpang maupun maskapai wajib memastikan bahwa persyaratan-persyaratan yang diperlukan seperti kartu identitas, surat keterangan PCR/ rapid test yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan sesuai dengan peraturan.

Jika membeli melalui online bagaimana?

Jika memang tiket dijual melalui agen penjualan daring (online travel agent), agen penjualan tersebut harus memastikan fitur untuk melakukan pengunggahan dan validasi dokumen-dokumen tersebut. Setelah seluruh dokumen memenuhi persyaratan dan divalidasi, tiket baru boleh diterbitkan. Seluruh calon penumpang diwajibkan untuk melakukan proses check-in di bandara paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan. muhammad zaki alatas/P-4

Redaktur: Khairil Huda

Penulis: Mohammad Zaki Alatas

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.