Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Insentif Kebijakan

Prosedur Ekspor Kendaraan CBU Dipermudah

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kanan) memindai barcode mobil yang akan diekspor disaksikan Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kedua kanan) usai peluncuran aturan penyederhanaan ekspor kendaraan utuh di Dermaga PT Indonesia Kendaraan Terminal, Jakarta, Selasa (12/2/2019). Pemerintah secara resmi menyederhanakan prosedur ekspor kendaraan bermotor utuh atau completely built up (CBU) yang bertujuan untuk mendorong peningkatan ekspor Indonesia.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea Cukai nomor PER-01/BC/2019 tanggal 11 Februari 2019 tentang simplifikasi prosedur ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh/ Completely Build Up (CBU).

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memudahan ekspor sehingga diharapkan bisa menekan defisit neraca transaksi berjalan atau current account deficit (CAD). "Simplifikasi prosedur ekspor kendaraan bermotor CBU ini merupakan salah satu kebijakan jangka pendek yang diambil pemerintah,diharapkan efeknya akan segera meningkatkan nilai ekspor kita," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution saat meninjau pelaksanaan kebijakan Simplifikasi di Pelabuhan Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (12/2).

Baca Juga :
Budi Daya Ikan

Menurut Darmin, dalam peraturan tersebut, pemerintah mendorong percepatan proses ekspor dengan memberikan kemudahan berupa pemasukan kendaraan CBU ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang(PEB), pemasukan tidak memerlukan Nota Pelayanan Ekspor (NPE),dan pembetulan PEB paling lambat tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

Sebelum aturan baru itu berlaku, setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor wajib mengajukan PEB, menyampaikan NPE, dan apabila terdapat kesalahan maka pembetulan jumlah dan jenis barang harus dilakukan paling lambat sebelum masuk Kawasan Pabean sehingga butuh waktu lebih lama.


Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top